UNIVERSITAS CAHAYA PRIMA


Kembali ke Beranda

Download


ANALISIS KEBIJAKAN TERPADU PBB KABUPATEN BONE 2025

Di upload pada : 2025-08-13 11:03:23

Pemerintah Kabupaten Bone pada tahun pajak 2025 memberlakukan kebijakan penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Berdasarkan ZNT, serta didukung oleh Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyesuaian ini dilakukan karena NJOP di Kabupaten Bone tidak mengalami pembaruan selama kurang lebih 14 tahun. Akibatnya, nilai yang menjadi dasar pengenaan PBB tidak lagi mencerminkan harga pasar yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, Pemkab menargetkan kenaikan rata-rata NJOP yang berimbas pada PBB-P2 sebesar ±65%, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini diharapkan naik dari sekitar Rp 30 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp 50 miliar pada tahun 2025. Meski secara substansi kebijakan ini bertujuan memperbaiki basis penerimaan pajak daerah dan mewujudkan keadilan fiskal, penerapannya menuai resistensi. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, melakukan aksi demonstrasi untuk menolak kenaikan tersebut. Mereka beralasan kenaikan ini dirasakan terlalu mendadak, memberatkan sebagian warga, dan kurang disosialisasikan secara memadai. Permasalahan utama yang muncul adalah kurangnya sosialisasi, minimnya partisipasi publik dalam perumusan kebijakan, serta tidak adanya mekanisme transisi yang memberi waktu adaptasi bagi wajib pajak. Isu keadilan juga muncul karena kenaikan yang berlaku serentak tidak memperhitungkan kemampuan bayar masing-masing kelompok masyarakat. Situasi ini menimbulkan defisit kepercayaan terhadap pemerintah daerah, terutama ketika manfaat dari kenaikan pajak belum dapat dirasakan secara langsung oleh warga. Terdapat beberapa opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan: 1. Melanjutkan penyesuaian penuh ZNT seperti saat ini, dengan fokus pada percepatan penerimaan daerah. 2. Menerapkan penyesuaian secara bertahap selama 2–3 tahun agar beban kenaikan tidak langsung dirasakan penuh oleh wajib pajak. 3. Memberikan keringanan atau subsidi PBB bagi kelompok masyarakat rentan, seperti rumah tinggal sederhana, lansia, atau keluarga berpenghasilan rendah. Rekomendasi yang dapat diambil mencakup peningkatan sosialisasi dan transparansi, penerapan mekanisme keberatan dan peninjauan NJOP yang mudah, penetapan skema kenaikan bertahap, pemberian insentif bagi kelompok rentan, serta monitoring dan evaluasi tahunan atas dampak sosial-ekonomi kebijakan ini.


Policy Brief : Mendorong Peran Ayah dalam Pengasuhan: Implementasi “Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah” sebagai Dukungan Daerah terhadap Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) di Kabupaten Bone

Di upload pada : 2025-07-17 13:26:19

Ringkasan Eksekutif Kegiatan “Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah” di Bone didukung melalui SE BKKBN No. 7/2025 dan SE Sekda Bone No. 400.13/597/DP3KB (11 Jul–14 Jul 2025). Meski signifikan, kegiatan ini memiliki kelemahan seperti waktu persiapan singkat dan ketidakinklusan. Policy brief ini memberikan opsi & rekomendasi agar inisiatif ini berkelanjutan, inklusif, dan efektif.


Policy Brief Penundaan Pelantikan Sekretaris Dewan di DPRD Kabupaten Bone: Dampak, Regulasi, dan Rekomendasi Kebijakan

Di upload pada : 2025-07-17 13:17:42

Latar Belakang Pada 16 Juli 2025, pelantikan lima pejabat eselon II di DPRD Kabupaten Bone berhasil dilaksanakan, namun pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang rencananya dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan tersebut dibatalkan. Penundaan ini terjadi akibat ketidakharmonisan komunikasi antara Ketua DPRD dan calon Sekwan, meskipun seluruh fraksi DPRD telah memberikan dukungan penuh terhadap calon tersebut. Penyebab utama dari pembatalan pelantikan Sekwan adalah karena Ketua DPRD menahan persetujuan administratif, yang merupakan syarat untuk melanjutkan proses pelantikan. Persetujuan Ketua DPRD tidak diberikan karena tidak adanya komunikasi yang jelas antara Ketua DPRD dan calon Sekwan, meskipun fraksi-fraksi lainnya sudah menyetujui calon tersebut. Proses ini berdampak pada terhambatnya administrasi pemerintahan, menambah ketegangan politik antara eksekutif dan legislatif, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pemerintahan. Regulasi yang berlaku dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 18 Tahun 2016, dan PP 72 Tahun 2019 mengatur prosedur pengangkatan pejabat publik, di mana persetujuan DPRD menjadi bagian penting dari proses administratif pelantikan pejabat eselon II, termasuk Sekwan.


Prodi Management Retail

Di upload pada : 2025-06-27 20:12:19

AKREDITASI BAIK


Prodi Perpustakaan

Di upload pada : 2025-06-27 20:11:56

AKREDITASI BAIK


Prodi Administrasi Kesehatan

Di upload pada : 2025-06-27 20:11:29

AKREDITASI BAIK


Prodi Perikanan

Di upload pada : 2025-06-27 20:11:03

AKREDITASI BAIK


Prodi Teknik Sipil

Di upload pada : 2025-06-27 20:10:35

AKREDITASI BAIK


Prodi Pendidikan Teknologi Informasi

Di upload pada : 2025-06-27 20:07:51

AKREDITASI BAIK


Prodi Ilmu Keolahragaan

Di upload pada : 2025-06-27 20:07:09

AKREDITASI BAIK